Judi Online Tertangkap Di Medan
Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, berhasil menangkap dua wanita operator judi online berinisial AM (32) dan HJ (34).
Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Aldy Subartono mengatakan, kedua tersangka ditangkap di jalan Pendidikan Komplek Liberty nomor C 15 Kelurahan Medan Barat pada Rabu (6/1/2016).
"Kedua tersangka ditangkap tim reskrim polresta berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dari bulan desember 2015 lalu, dengan modus sebagai calon pemain yang mendaftar dalam situs judi online tersebut" katanya di Polresta Medan, Kamis (7/1/2016).
Aldy menambahkan kedua tersangka mengaku, situs judi online itu dimiliki oleh seorang warga negara Kamboja dan mereka hanya menjalankan peran sebagai operator situs ilegal tersebut.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, kata Aldy, mereka mengaku mendapatkan omset hingga Rp 500 juta per bulan dan mereka digaji Rp 3 juta oleh pemilik situs judi online tersebut.
Kedua tersangka akan dikenakan pasa 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Dalam penangkapan kedua tersangka, di dapatkan 2 unit komputer, 3 buku tabungan, 5 unit alat token rekening, 1 unit telepon rumah.
0 comments:
Post a Comment